Otonomi Daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah
adalah sebagai berikut :
1.
Peningkatan pelayanan
masyarakat yang semakin baik.
2.
Pengembangan kehidupan
demokrasi.
3.
Keadilan.
4.
Pemerataan.
5.
Pemeliharaan hubungan
yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan
NKRI.
6.
Mendorong untuk
memberdayakan masyarakat.
7.
Menumbuhkan prakarsa
dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan
fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3.
Syarat-syarat pembentukan Otonomi Daerah
Syarat-syarat pembentukan daerah sesuai
dengan pasal 5, antara lain :
·
Administrasi
1)
Untuk provinsi meliputi persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur.
2) Untuk
kabupaten/kota meliputi persetujuan DPD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota.
·
Teknis, meliputi faktor sebagai berikut :
1)
Kemampuan ekonomi.
2) Potensi
daeah.
3) Social
budaya.
4) Social
politik.
5)
Kependudukan.
6) Luas
daerah.
7)
Pertahanhan.
8)
Keamanan.
9) Factor
lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
·
Fisik, meliputi :
1) Paling
sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi.
2) Paling
sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kabupaten.
3) Paling
sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kota.
4. Dasar hukum
diselenggarakan otonomi daerah di Indonesia
Dasar hukum otonomi daerah yaitu :
1.
UUD 1945 pasal 18
2.
UU No. 32 tahun 2004
3.
Peraturan Pemerintah
pengganti Undang-Undang No. 3 tahun 2003
5. Bentuk
dan Susunan Pemerintah Daerah
1.
Dewan perwakilan
rakyat Daerah (DPRD)
DPRD merupakan lembaga yang berperan
sebagai badan legislative di daerah baik di provinsi, kabupaten maupun kota.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di dearah merupakan wahana untuk
melaksanakan demokrasi Pancasila. Dan dipilih melalui pemillu.
2. Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah merupakan lembaga di
daerah yang berperan sebagai badan eksekutif daerah. Berdasarkan UUD 1945 pasal
18 ayat 4 pemerintah daerah yang dibentuk di wilayah provinsi, kabupaten dan
kota ini dipilih secara demokratis. Dlam menjalankan kewenangannya, pemerintah
daerah berhak menetpkan peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk
melaksanakn otonomi dan tugas bantuan.
6. Syarat-syarat
Pembentukan daerah Otonom
Wilayah Negara kesatuan RI dapat dijadikan
sebagai daerah otonom apabila daerah tersebut memenuhi persyaratan, yaitu :
a. Kemampuan ekonomi
Untuk menjadi daerah otonom, suatu
daerah harus mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai agar jalannya pemerintahn
tidak tersendat-sendat dan pembangunan dapat terlaksana dengan baik.
b. Luas daerah
Untuk menjadikan daerah otonom
diperlukan luas wilayah tertentu, sehingga keamanan dan stabilitas serta
pengawasan dari pemerintah daerah dapat dijalani dengan baik.
c. Pertahanan dan Keamanan Nasional
Hankam suatu daerah merupakan modal
penting utama bagi jalannya sebuah pemerintahan.
d. Syarat-syarat lain
Artinya yaitu segala sesuatu yang
memungkinkan daerah untuk dapat melaksanakan pembangunan dan pembinaan
kestabilan politik serta persatuan dan keatuan bangsa dalam rangka pelaksanaan
otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
7. Asas-asas Otonomi Daerah
·
Asas Sentralisasi adalah pemusatan seluruh penyelenggaraan pemerintah Negara dengan
pemerintah pusat.
·
Asas Desentralisasi adalah segala pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah.
·
Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah gubernur sebagai wakil
pemerintah dan perangkat pusat di daerah.
·
Asas Pembantuan adalah asas yang menyatakan turut serta dalam pelaksanaan urusan
pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban untuk
mempertanggungjawabkan kepada yang memberi tugas.
8. Kewenangan yang dimiliki oleh daerah otonom
·
Kewenangan Politik
Adanya otonomi daerah, rakyat melalui DPRD
memiliki kewenangan memilih kepala daerah sendiri.
·
Kewenangan
Administrasi
Menyangkut keuangan pemerintah pusat
dengan memberikan uang kepada daerah untuk mengelola karyawan dan organisasi.
Referensi:
http://naddiiiaaa.wordpress.com/2011/04/26/otonomi-daerah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar