Minggu, 03 November 2013

PENCEMARAN TERHADAP AIR TANAH





Zat pencemar (pollutant) dapat didefinisikan sebagai zat kimia biologi, radio aktif yang berwujud benda cair, padat, maupun gas, baik yang berasal dari alam yang kehadirannya dipicu oleh manusia (tidak langsung) ataupun dari kegiatan manusia (anthropogenic origin) yang telah mengakibatkan efek yang buruk bagi kehidupan manusia dan lingkungannya. Semua itu dipicu oleh aktivitas manusia (Watts 1997 dalam Notodarmojo. 2005).
Di beberapa wilayah Indonesta, air tanah masih menjadi sumber air minum utama. Air tanah yang masih alami tanpa gangguan manusia, kualitasnya belum tentu bagus. Terlebih lagi yang sudah tercemar oleh aktivitas manusia, kualitasnya akan semakin menurun. Pencemaran air tanah antara lain disebabkan oleh kurang teraturnya pengelolaan lingkungan. beberapa sumber pencemaran yang menyebabkan menurunya menurunnya kualitas air tanah antara lain:               
1.Sampah
dari TPA
2.tumpahan  minyak
3.Kegiatan
pertanian
4.Pembuangan
limbah cair pada sumur dalam
5.Pembuangan
limbah ketanah
6. Pembuangan limbah radioaktif.
Akibat pengambilan air tanah yang intensif di daerah tertentu dapat menimbulkan pencemaran air tanah dalam yang berasal dari air tanah dangkal, sehingga kualitas air tanah yang semula baik menjadi menurun dan bahkan tidak dapat digunakan sebagai bahan baku air minum. Sedangkan di daerah dataran pantai akibat pengambilan air tanah yang berlebihan akan menyehabkan terjadinya intrusi air laut karena pergerakan air laut ke air tanah.
Di daerah Bandung, air tanah dangkal di daerah peemukiman dan industri umumnya tidak memenuhi syarat sebagai sumber air minum. Beberapa parametar yang tidak sesuai persyaratan untuk sumber air minum antara lain: kekeruhan melebilti 5 FTU, warna lebih dari 15 PtCo, pH kurang dari 6,5, Fe3+ lebih dari 0,3 mg/l. Mn2+ lebih dari 0,1 mg/l, NH4+ lebih dari 1,5 mg/l, Cl- lebih dari 250 mg/l, dan NO3- lebih dari 50 mg/l, serta mengandung bakteri coli yang berasal dari buangan tinja, Rendahnya kualitas air tanah dangkal di daerah permukiman dan industri ini kemungakinan disebabkan oleh akuifer yana merupakan endapan danau dan pencemaran dari buangan limbah domestik dan industri (Danaryanto dan Hadipurwo, 2006).
Kekeruhan dan warna dapat terjadi karena adanya zat-zat koloid berupa zat-zat yang terapung serta terurai secara halus sekali, kehadiran zat organik, lumpur atau karena tingginya kandungan logam besi dan mangan. Kehadiran amonia dalam air bisa berasal karena adanya rembesan dari lingkungan yang kotor, dari saluran air pemnbuangan domestik. Amonia terbentuk karena adanya pembusukan zat organik secara bakterial atau karena adanya pencemaran pertanian. Kandungan besi dan mangan yang tinggi (> 0,3 mg/l untuk besi, > 0,1 mg/l untuk mangan) disebabkan batuan penyusun akuifer banyak mengandung logam besi dan mangan (Danaryanto dan Hadipurwo, 2006). Pada umumnya senyawa besi dan mangan sangat umum terdapat dalam tanah dan mudah larut dalam air terutama bila air bersifat asam. Kandungan bakteri coli hanya berkembang pada sumur gali. Sedangkan pada sumur pantek umumnya tidak mengandung bakteri coli. Pencemaran oleh adanya kandungan bakteri coli kemungkinan disehabkan oleh tangkl jamban (septic tank) dibuat terlalu berdekatan dengan sumur atau sumur berdekatan dangan sungai yang telah tercemar oleh tinja manusia.


sumber:
 http://indo-boor.blogspot.com/2012/12/pencemaran-air-tanahinformatif.html

Kamis, 03 Oktober 2013

MANAJEMEN TERHADAP LIMBAH BENGKEL



MANAJEMEN TERHADAP LIMBAH BENGKEL

1.    ABSTRAKSI

1.1  Latar belakang 

Semakin banyaknya kendaraan bermotor pasti akan banyak juga tempat untuk merawat atau memperbaiki kendaraan bermotor yang tidak lain bengkel. Semakin banyaknya bengkel bermotor pastinya juga meyumbang limbah bengkel separti oli bekas, onderdil kendaraan bermotor dan sampah bungkus oli maupun bungkus onderdeil kendaraan bermotor. Maka dari itu saya akan mengulas tantang Manajemen limbah pada bengkel, dengan semakin majunya perkembangan teknologi maka harus semakin baik juga penerapan kelestarian lingkungan agar tercipta lingkungan yang sehat dan bersih.
Salah satunya menerapkan teknologi Go Green yaitu sebuah penerapan teknologi yang ramah terhadap lingkungan dengan berkembanya Go green maka kadar Co dan tombal dapat berkurang, serta peranan bengkel service kendaraan bermotor yang mewajibkan manajemen limbah bengkelnya.

1.2  Permasalahan 

Permasalahan yang ada dalam tulisan mengenai manajemen limbah bengkel ini ingin mengetahui Seberapa parah limbah yang di hasilkan oleh bengkel baik pencemaran di air,tanah ,dah udara.dan mengambil salah satu contoh pencemaran melalui air yaitu pencemaran yang di sebabkan oleh oli bekas.

1.3  METODE PEMILIHAN DAN DATA

Untuk mendapatkan data-data yang dibutuhkan, digunakan metode-metode sebagai berikut :
            1.  Mencari dari sumber refrensi di internet atau blog.
            2.  Melakukan observasi dan pengamatan.
            3. Mencari dari sumber buku-buku yang terkait dengan Permasalahan lingkungan.

2.     PENDAHULUAN

Tujuan saya di sini akan memberikan sedikit analsis manajemen limbah pada bengkel yang akan menjadi sorotan utama yaitu dampak tehadap pembuangan limbah bengkel yang tidak memenuhi persyaratan teknis tehadap lingkungan dan kesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan.

Pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan dapat merugikan masyarakat banyak, dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun B3.
Peningkatan jumlah bengkel kendaraan bermotor roda empat secara langsung akan mempengaruhi kuantitas dari limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan. Limbah B3 yang dihasilkan dari bengkel yaitu oli bekas, onderdil bekas, botol oli bekas, aki bekas dan majun yang terkontaminasi oli bekas. 

Timbunan limbah B3 bengkel tipe A sebesar 1,903 kg/mobil, bengkel tipe B sebesar 1,824 kg/mobil, dan bengkel tipe C sebesar 1,423 kg/mobil. Komposisi limbah oli bekas sebesar 72,92%, onderdil bekas sebesar 14,49%, botol oli bekas sebesar 5,59%, 

3.LANDASAN TEORI

3.1 Limbah
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Di mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya.

3.1 Limbah industri

Berdasarkan karakteristiknya limbah industri dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

a)      Limbah cair biasanya dikenal sebagai entitas pencemar air. Oli bekas adalah limbah yg mengandung logam berat dari bensin atau mesin bermotor. Apabila logam berat tersebut masuk kedalam tubuh kita dan terakumulasi, maka akan mengakibatkan kerusakan ginjal, syaraf, dan penyakit kanker, oli bekas termasuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Limbah B3 adalah limbah yang sangat berbahaya, karena bersifat korosif, mudah terbakar, mudah meledak, reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, iritan,

b)       Limbah padat biasaynya dikenal sebagai entitas pencemaran tanah. Contoh diantaranya komponen limbah onderdil, limbah plastik, dll

c)      limbah gas dan partikel biasaynya dikenal sebagai entitas pencemaran udara. Misalnya gas buang dari hasil pembakaran kendaraan bermotor gas Co dan Co2.

3.3 Langkah Mengatasi limbah Bengkel
Ada beberapa langkah pengelolaan yang dapat kita lakukan untuk mengurangi limbah bengkel dan oli bekas, yaitu:

1. Sistem Drainase Bengkel
Bengkel yang baik adalah bengkel yang lantainya terbuat dari semen/plester/keramik. Ini bertujuan agar tumbahan oli bekas, bahan bakar dan zat berbahaya lainnya tidak mencemari tanah. Drainase bengkel wajib terpisah dari drainase air hujan, karena jika di satukan oli bekas yang tercecer dapat terbawa air hujan menuju selokan dan mencemari lingkungan.
Fungsi Drainase bengkel adalah:
a. Mengalokasi tumpahan atau ceceran oli bekas, bahan bakar, ataupun zat berbahaya lainnya
b. Sebagai saluran pembuangan air pada saat pembersihan lantai
c. Saluran untuk pembuangan air bekas pencucian alat - alat bengkel

2. Bak penampung Oli bekas
Untuk mencegah adanya tumpahan atau tetesan oli bekas di lantai, maka di perlukan bak - bak penampung oli bekas. Bak penampung dapat terbuat dari plastik maupun kaleng bekas. Di samping sebagai bak penampung oli bekas, juga dapat digunakan sebagai wadah pada saat mencuci peralatan bengkel.

3. Pengumpulan Limbah
Pengelolaan limbah bengkel yang benar dan efisien adalah dengan memisahkan jenis limbah mulai sejak awal. Pastikan limbah tidak tercampur dalam satu wadah. Dalam bengkel otomotif ada beberapa limbah yang dapat kita pisah, misalnya : Limbah dari konsumen, Kain majun dan serbuk kayu pembersih lantai, sparepart bekas, oli bekas, oli limbah di bak pemisah oli dan minyak sisa pencucian peralatan bengkel.
  
4. Pembuangan dan penjualan limbah bengkel dan oli bekas
            Limbah bengkel tidak semuanya bisa di daur ulang dan wajib di buang. Untuk limbah yang bisa di daur ulang seperti komponen bekas dan oli bekas, wajib di beri tempat khusus yang terlindung dari hujan dan sengatan sinar matahari.

4.1  ANALISA PEMBAHASAN

         Perlu adanya pengelolaan limbah industri dan rumah tangga.
         Butuh Penanganan Teknis yang benar dan baik salah satunya dengan daur ulang.
         Kesadaran masyarakat akan limbah berbahaya B3.
         Megembangkan teknologi yang lebih ramah lingkungan.            
     
5.1 KESIMPULAN

Limbah merupakan bahan sisa dari suatu proses dan sudah tidak bisa di pakai dengan semestinya, pembuangan limbah juga harus menjadi perhatian penting terhadap dampak lingkungan terutama limbah industri. Maka harus ada peranan penting dalam melakuakan manejemen limbah dengan adanaya peranan pihak dari pemerintah atau instansai yang berwenag/terkait , masyarakat, pemilik industri dan bengkel. Agar terciptanya lingkungan yang baik sehat dan bersih.


Sumber Refrensi:

Selasa, 18 Juni 2013


Sistem Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia. Untuk itu, pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian, politik pembangunan nasional harus berpedoman pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Politik dan strategi nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Selanjutnya, pelaksanaannya dilaksanakan oleh presiden/ Mandataris MPR. GBHN pada dasarnya merupakan haluan negara tentang pembangunan nasional yang ditetapkan setiap lima tahun dengan mempertimbangkan perkembangan dan tingkat kemajuan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia. Pelaksanaannya dituangkan dalam pokok-pokok kebijaksanaan pelaksanaan pembangunan nasional yang ditentukan oleh presiden sebagai mandataris MPR dengan mendengarkan dan memperhatikan sungguh-sungguh pendapat dari lembaga tinggi negara lainnya, terutama DPR. Kebijaksanaan yang telah mendapat persetujuan dari lembaga tinggi negara, khususnya DPR, merupakan politik pemerintah. Jadi, politik pemerintah tidak menyalahi jiwa demokrasi dan tetap berpedoman pada ketetapan MPR.
Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai, struktur, dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional. Karena itu, kita memerlukan sistem manajemen nasional. Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem manajemen nasional memadukan seluruh upaya manajerial yang melibatkan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban sosial, politik, dan administrasi.

1. Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
2. Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
a. Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1) Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
2) Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3) Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4) Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural tersusun atas empat tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata administrasi pemerintahan merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem manajemen national (SISMENNAS).
Dilihat dari sisi prosesnya, SISMENNAS berpusat pada satu rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan di sini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum. Karena itu, keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan sanksi-sanksi atau dengan insentif dan disinsentif tertentu yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam (TAN+TLP) dapat disebut Tatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan TPKB memerlukan proses Arus Masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM dapat berasal dari rakyat, baik secara individual maupun melalui organisasi kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Masukan ini berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses Arus Keluar yang selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. Arus Keluar ini pada dasarnya merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan, serta peluang dari lingkungannya. Keluaran tersebut pada umumnya berupa berbaeai kebiiaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam bentuk-bentuk perundangan/ peraturan yang sesuai dengan permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan serta instansi yang mengeluarkannya.
Sementara itu, terdapat suatu proses umpan balik sebagai bagian dari siklus kegiatan fungsional SISMENNAS yang menghubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk maupun dengan Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenganan (TPKB). Dengan demikian secara prosedural SISMENNAS merupakan satu siklus yang berkesinambungan.
b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Fungsi di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya kegiatan terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri serta pengaruh-mempengaruhi dengan lingkungan itu, SISMENNAS memiliki fungsi pokok: “pemasyarakatan politik.” Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai kepentingan. Sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik, di mana setiap warga negara Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan taat kepada falsafah serta peraturan dan perundangannya.
Dalam proses Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan. Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat pada struktur Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam Tata Politik Nasional (TPN) permasalahan dan kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan sebagai kepentingan nasional.
Pemilihan kepemimpinan berfungsi memberikan masukan tentang tersedianya orang-orang yang berkualitas untuk menempati berbagai kedudukan dan jabatan tertentu dan menyelenggarakan berbagai tugas dan pekerjaan dalam rangka TPKB.
Pada Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB), yang merupakan inti SISMENNAS, fungsi-fungsi yang mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat politis terselenggara ke dalam bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan hasil gunanya. Fungsi-fungsi tersebut adalah:
1) Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
2) Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3) Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.
Ketiga fungsi TPKB tersebut merupakan proses pengelolaan lebih lanjut secara strategis, manajerial dan operasional terhadap berbagai keputusan kebijaksanaan. Keputusan-keputusan tersebut merupakan hasil dari fungsi-fungsi yang dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi pemilihan kepemimpinan yang ditransformasikan dari masukan politik menjadi tindakan administratif.
Pada aspek arus keluar, SISMENNAS diharapkan menghasilkan:
1) Aturan, norma, patokan, pedoman, dan Iain-lain, yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum (public policies).
2) Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional yang lazimnya dijabarkan dalam sejumlah program dan kegiatan.
3) Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa pada arus keluar SISMENNAS memiliki tiga fungsi utama berikut: pembuatan aturan (rule making), penerapan aturan (rule aplication), dan penghakiman aturan (rule adjudication) yang mengandung arti penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran peraruran yang berlaku.

Referensi
http://adit279.wordpress.com/2008/12/04/sistem-manajemen-nasional/