Selasa, 18 Juni 2013


Implementasi politik dan strategi nasional
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanyakesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negarahukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui danmenghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undanganwarisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilandan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.

Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhanekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang samadalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinyastruktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikanmasyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melaluiregulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.

Implementasi politik strategi nasional di bidang politik 
 1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yangmendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upayarekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangankebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuandan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang– Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tingginegara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yangmengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembagaeksekutif, legislatif dan yudikatif.

a. Politik luar negeri
1. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi padakepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa–bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagikesejahteraan rakyat.
2. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkutkepentingan dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilanrakyat.
3. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri maupun melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di duniainternasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dankepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingannasional.

b. Penyelenggara negara
1. Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotismedengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasanmasyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
2. Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dankeprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsipmemberikan penghargaan dan sanksi.
3. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelumdan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasimanusia.

c. Komunikasi, informasi, dan media massa
1. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan mediatradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuan dankesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak penggunasarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
2. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsadalam menghadapi tantangan global.
3. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dankesejahteran insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,supremasi hukum, serta hak asasi manusia.



d. Agama
1. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual,dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikanagama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengandidukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehinggatercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukanmelalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.

e. Pendidikan
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanyakerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
2. Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukansistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatankebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milahnilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsadi masa depan.

Kedudukan dan Peranan Perempuan.
1.Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampumemperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
2.Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetapmempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan sertakesejahteraan keluarga dan masyarakat.

Pemuda dan Olahraga
1. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesiasehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulaisejak usia dini melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
2. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukansecara sistematis dan komprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran yangmembanggakan di tingkat internasional.
3. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikansegenap potensi, bakat, dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasanmengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaanuntuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis,demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.Pembangunan Daerah.

1. Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
1. Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalamrangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum,lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruhmasayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi,daerah kabupaten, daerah kota dan desa.

3. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat denganmemberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataanruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomisejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.

Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup denganmelakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkanteknologi ramah lingkungan.
3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintahdaerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur denganundang–undang.



Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
1. Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melaluireposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alatnegara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara KesatuanRepublik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjungtinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantumenyelenggarakan pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian NegaraRepuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melaluiwajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkanrasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanannegara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai

http://akumagnae.tumblr.com/post/24055287666/implementasi-politik-dan-strategi-nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar