Implementasi politik
dan strategi nasional
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk
terciptanyakesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan
tegaknya negarahukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui
danmenghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui
perundang–undanganwarisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif,
termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi
melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum,
keadilandan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme
pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan
pertumbuhanekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup,
pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin
kesempatan yang samadalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen,
serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinyastruktur
pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang
merugikanmasyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan
pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme
pasar, melaluiregulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang
dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan
masalah–masalah yangmendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, perlu upayarekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangankebutuhan
bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuandan
persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan
Undang– Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga
tingginegara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab
yangmengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas
antara lembagaeksekutif, legislatif dan yudikatif.
a. Politik luar negeri
1. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan
berorientasi padakepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar
negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa–bangsa, menolak
penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan
kerja sama internasional bagikesejahteraan rakyat.
2. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang
menyangkutkepentingan dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan
lembaga perwakilanrakyat.
3. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri maupun melakukan
diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif
Indonesia di duniainternasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap
warga negara dankepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang positif
bagi kepentingannasional.
b. Penyelenggara negara
1. Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan
nepotismedengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan
fungsional serta pengawasanmasyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
2. Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan
dankeprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi
dengan prinsipmemberikan penghargaan dan sanksi.
3. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan
sebelumdan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum
dan hak asasimanusia.
c. Komunikasi, informasi, dan media massa
1. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan
mediatradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuan
dankesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak penggunasarana
dan prasarana informasi dan komunikasi.
2. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan
dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya
saing bangsadalam menghadapi tantangan global.
3. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas
dankesejahteran insan pers agar profesional, berintegritas, dan
menjunjung tinggi etika pers,supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
d. Agama
1. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral,
spiritual,dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala
peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem
pendidikanagama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan
nasional dengandidukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama
sehinggatercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati dalam
semangat kemajemukanmelalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaan
pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat
Perguruan Tinggi.
e. Pendidikan
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai
universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka
mendukung terpeliharanyakerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban
bangsa.
2. Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan
rujukansistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan
ekonomi, politik, hukum dan kegiatankebudayaan dalam rangka pengembangan
kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka
memilah–milahnilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan
pembangunan bangsadi masa depan.
Kedudukan dan Peranan Perempuan.
1.Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang
mampumemperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
2.Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan
tetapmempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis
perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan
perempuan sertakesejahteraan keluarga dan masyarakat.
Pemuda dan Olahraga
1. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia
Indonesiasehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang
harus dimulaisejak usia dini melalui pendidikan olah raga di sekolah dan
masyarakat.
2. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus
dilakukansecara sistematis dan komprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan
sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi masing–masing organisasi
olahraga termasuk organisasi penyandang cacat bersama-sama dengan
masyarakat demi tercapainya sasaran yangmembanggakan di tingkat internasional.
3. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam
mengaktualisasikansegenap potensi, bakat, dan minat dengan memberikan
kesempatan dan kebebasanmengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka
sebagai wahana pendewasaanuntuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan
bertakwa, berakhlak mulia, patriotis,demokratis, mandiri dan tanggap
terhadap aspirasi rakyat.Pembangunan Daerah.
1. Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
1. Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab
dalamrangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga
hukum,lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta
seluruhmasayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah
propinsi,daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
3. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat
denganmemberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan
penataanruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan
ekonomisejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat
bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup
denganmelakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan
menerapkanteknologi ramah lingkungan.
3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada
pemerintahdaerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif
dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga,
yang diatur denganundang–undang.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
1. Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara
konsisten melaluireposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional
Indonesia sebagai alatnegara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan
keutuhan Negara KesatuanRepublik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam
negeri, dengan menjunjungtinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya
dalam membantumenyelenggarakan pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian NegaraRepuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen
lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan
kesadaran bela negara melaluiwajib latih dan membangun kondisi juang, serta
mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia,
meningkatkanrasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan
pertahanan keamanannegara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana,
dan anggaran yang memadai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar