Kamis, 05 Januari 2012

Hubungan Antara Hukum,Negara dan Pemerintah




Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Pemerintahan dalam arti luas : Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara. Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara.. Pemerintahan dalam arti sempit Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif. Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur. Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut, maka: Pemerintah dalam arti luas : Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas. Pemerintah dalam arti sempit : Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit. Di dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan dengan tegas, bahwa Presiden adalah penye1enggara pemerintahan yang tertingi di bawah Majelis (MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi). Hal ini berarti bahwa Presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan pemerintahan negara. Sedangkan menurut UUD 1945, Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan (bukan pemisahan), sehingga dapat terjadi satu bidang tugas dilakukan oleh lebih dari satu alat perlengkapan negara. Atau sebaliknya, satu alat perlengkapan negara melaksanakan lebih dari satu bidang tugas.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Hubungan antara Hukum, Negara, dan Pemerintah
Hukum, Negara dan Pemerintah terdapat suatu padu ke paduan Hukum di buat untuk mengatur dan mengontrol suatu negara atau organisasi, negara yang berdaulan memiliki hukum-hukum yang dapat mengatur jalannya suatu negara sedangkan pemerintahan berfungsi sebagai pengatur dan memimpin suatu negara dengan dasar-dasar hukum yang ada di dalam negara tersebut. Jadi Hukum,Negara dan pemerintahan tidak dapat di pisahkan

Referensi:
Id.wikipedia.org
Organisasi.org/definisi-pengetian
Miraamalia.wordprees.com
Miraamalia’s blog.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar