Negara
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana
terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya,
pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara
minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Fungsi-Fungsi
Negara :
1. Mensejahterakan
serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan
ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan
keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan
keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Pemerintahan
dalam arti luas : Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir,
bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai
rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan
negara. Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus
dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi
tercapainya tujuan negara.. Pemerintahan dalam arti sempit Kalau kita
mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan
negara di bidang eksekutif. Kalau kita mengikuti Vollenhoven,
kekuasaan negara di bidang bestuur. Mengikuti pengertian pemerintahan
dalam arti luas dan sempit tersebut, maka: Pemerintah dalam arti luas
: Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya
(aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh
tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti
luas. Pemerintah dalam arti sempit : Adalah hanya menunjuk kepada
alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti
sempit. Di dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan dengan tegas, bahwa
Presiden adalah penye1enggara pemerintahan yang tertingi di bawah
Majelis (MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi). Hal ini berarti
bahwa Presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan
pemerintahan negara. Sedangkan menurut UUD 1945, Indonesia menganut
sistem pembagian kekuasaan (bukan pemisahan), sehingga dapat terjadi
satu bidang tugas dilakukan oleh lebih dari satu alat perlengkapan
negara. Atau sebaliknya, satu alat perlengkapan negara melaksanakan
lebih dari satu bidang tugas.
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar
masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum
pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi
hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum
digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam
kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan
militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi
hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela."
Hubungan antara
Hukum, Negara, dan Pemerintah
Hukum,
Negara dan Pemerintah terdapat suatu padu ke paduan Hukum di buat
untuk mengatur dan mengontrol suatu negara atau organisasi, negara
yang berdaulan memiliki hukum-hukum yang dapat mengatur jalannya
suatu negara sedangkan pemerintahan berfungsi sebagai pengatur dan
memimpin suatu negara dengan dasar-dasar hukum yang ada di dalam
negara tersebut. Jadi Hukum,Negara dan pemerintahan tidak dapat di
pisahkan
Referensi:
Id.wikipedia.org
Organisasi.org/definisi-pengetian
Miraamalia.wordprees.com
Miraamalia’s
blog.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar