APA YANG DIMAKSUD DENGAN SARA
Sara adalah berbagai pandangan dan tindakan yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan, agama, kebangsaan atau kesukuan dan golongan. Setiap tindakan yang melibatkan kekerasan, diskriminasi dan pelecehan yang didasarkan pada identitas diri dan golongan dapat dikatakan sebagai tidakan Sara. Tindakan ini mengebiri dan melecehkan kemerdekaan dan segala hak-hak dasar yang melekat pada manusia.
SARA DAPAT DIGOLONGKAN DALAM TIGA KATAGORI :
· Individual : merupakan tindakan Sara yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Termasuk di dalam katagori ini adalah tindakan maupun pernyataan yang bersifat menyerang, mengintimidasi, melecehkan dan menghina identitas diri maupun golongan.
· Institusional : merupakan tindakan Sara yang dilakukan oleh suatu institusi, termasuk negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, sengaja atau tidak sengaja telah membuat peraturan diskriminatif dalam struktur organisasi maupun kebijakannya.
· Kultural : merupakan penyebaran mitos, tradisi dan ide-ide diskriminatif melalui struktur budaya masyarakat.
Salah satu contoh masalah sara di Indonesia yang pernah terjadi antara lain
Tragedi Mei 98, pada bulan Mei tahun 1998 terjadi kemarahan masyarakat terhadap kebrutalan aparat keamanan dalam peristiwa Trisakti dan ketidak sukaan terhadap ras Tionghowa (cina)
Kerusuhan Poso, Kerusuhan Poso adalah sebutan bagi serangkaian kerusuhan yang terjadi di Poso, Sulawesi Tengah yang melibatkan kelompok Muslim dan Kristen. Kerusuhan ini dibagi menjadi tiga bagian . Kerusuhan Poso I (25-29 Desember 1998), Poso II (17-21 April 2000), dan Poso III (16 Mei - 15 Juni 2000)
Dan yang baru-baru terjadi Tragedi Mesuji yang terjadi karena perebutan lahan kelapa sawit antara adat warga dan perusahaan kelapa sawit di daerah tersebut
ALTERNATIF PENANGGULANGAN MASALAH SARA
- Pertemuan tatap muka pihak-pihak yang berkonflik dengan maksud mengidentifikasi masalah dan memecahkannya melalui pembahasan terbuka.
- Menciptakan sasaran bersama yang tidak dapat dicapai tanpa kerjasama masing-masing pihak yang berkonflik.
- Mengabaikan arti perbedaan dengan menekankan kepentingan bersama antara pihak-pihak yang berkonflik.
- Mengubah struktur organisasi formal dan pola struktural interaksi pihak-pihak yang berkonflik melalui perancangan ulang pekerjaan, pemindahan, penciptaan posisi koordinasi, dan semacamnya.
- Saling mempercayai satu sama lain
- Saling memberikan toleransi pendapat dan mudah memaafkan kesalahan
- Memiliki jiwa tenggang rasa antar sesama
- Harus menindak tegas para pelanggar HAM
- Memberikan perlindungan terhadap kelompok kecil
Data Diatas Bersumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar