Hak
Asazi Manusia yang dimiliki setiap warga Negara
Hak asasi merupakan hak
mendasar yang dimiliki setiap manusia semenjak dia lahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa
pun Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi
manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan
hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi
yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Hak pertama yang kita miliki adalah hak untuk
hidup seperti di dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 9 ayat (1) tentang
hak asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan
meningkatkan taraf hidupnya”, ayat (2) “Setiap orang berhak hidup tenteram,
aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan bathin”, dan ayat (3) “Setiap orang
berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Seiring berjalannya waktu, hak asasi
manusia (HAM) mulai dilindungi oleh setiap negara. Salah satunya adalah
Indonesia, hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No.
39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik
Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari
manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan
martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta
keadilan.”
Meskipun di Indonesia telah di atur Undang
Undang tentang HAM, masih banyak pula pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi
di Indonesia. Pelanggaran HAM yang baru-baru ini sedang marak adalah
pelanggaran hak asasi perlindungan anak. Padahal di dalamnya sudah terdapat
Undang Undang yang mengatur di dalamnya, antara lain Undang Undang No. 4 tahun
1979 diatur tentang kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23 tahun 2002 diatur
tentang perlindungan anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan
anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 diatur tentang ratifikasi konversi
hak anak.
Persoalan mungkin dapat menjadi rumit ketika
seorang anak mengalami diskriminasi berlapis, yaitu seorang anak perempuan.
Pertama, karena dia seorang anak dan yang kedua adalah karena dia seorang
perempuan. Di kasus inilah keberadaan anak perempuan diabaikan sebagai
perempuan.
Ada banyak kasus tentang pelanggaran
hak atas anak. Misalnya pernikahan dini, minimnya pendidikan, perdagangan anak,
penganiayaan anak dan mempekerjakan anak di bawah umur. Pernikahan dini banyak
terjadi di pedesaan, 46,5% perempuan menikah sebelum mencapai 18 tahun dan
21,5% menikah sebelum mencapai 16 tahun. Survey terhadap pekerja seks komersial
(PSK) di lokalisasi Doli, di Surabaya ditemukan bahwa 25% dari mereka pertama
kali bekerja berumur kurang dari 18 tahun (Ruth Rosenberg, 2003).
Kasus ini juga ikut membuat Seto
Mulyadi, Ketua KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terjun langsung.
Menurut KPAI hal itu melanggar tiga
Undang Undang sekaligus. Pelanggaran pertama adalah terhadap Undang Undang No.
1 tahun 1974 tentang perkawinan. Di dalam Undang Undang tersebut disebutkan
bahwa perkawinan dengan anak-anak dilarang. Pelanggaran kedua, dilakukan
terhadap Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang
melarang persetubuhan dengan anak.
Dan yang terakhir, pelanggaran yang
dilakukan terkait dengan Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan. Setelah menikah, anak itu dipekerjakan dan itu seharusnya
dilarang. Selain itu, seharusnya di umur yang relatif terlalu muda yang sekarang adalah masa untuk tumbuh dan
berkembang, bersosialisasi, belajar, menikmati masa anak-anak dan bermain.
http://dwiketephyte.wordpress.com/2011/02/16/pelanggaran-hak-asasi-anak-sebagai-wni/
http://bisgo.blogspot.com/2012/10/pelanggaran-hak-asasi-anak-sebagai-wni.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar