Sistem Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan
politik bangsa Indonesia harus dapat
dirasakan oleh rakyat Indonesia. Untuk itu, pembangunan di segala bidang
perlu dilakukan. Dengan demikian, politik pembangunan nasional harus berpedoman
pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Politik dan strategi nasional dalam
aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan
oleh MPR. Selanjutnya, pelaksanaannya dilaksanakan oleh presiden/ Mandataris MPR. GBHN pada dasarnya merupakan haluan negara
tentang pembangunan nasional yang ditetapkan setiap lima tahun dengan
mempertimbangkan perkembangan dan tingkat
kemajuan kehidupan rakyat dan bangsa
Indonesia. Pelaksanaannya dituangkan dalam pokok-pokok kebijaksanaan pelaksanaan pembangunan nasional
yang ditentukan oleh presiden sebagai mandataris MPR dengan mendengarkan dan memperhatikan sungguh-sungguh pendapat dari
lembaga tinggi negara lainnya, terutama DPR. Kebijaksanaan yang telah
mendapat persetujuan dari lembaga tinggi negara, khususnya DPR, merupakan politik pemerintah. Jadi, politik pemerintah
tidak menyalahi jiwa demokrasi dan tetap berpedoman pada ketetapan MPR.
Politik pembangunan sebagai pedoman
dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai, struktur, dan
proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi,
daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya
nasional guna mewujudkan tujuan nasional. Karena itu, kita memerlukan sistem
manajemen nasional. Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan
penyelenggaraan siklus kegiatan perumusan,
pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem manajemen nasional memadukan seluruh upaya manajerial yang melibatkan pengambilan keputusan
berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk
mewujudkan ketertiban sosial, politik, dan administrasi.
1. Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia
dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan
perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai
luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri,
berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat
Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan
berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan
masing-masing.
Keikursertaan
setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai
cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan
lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan
nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras,
serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera
lahir dan batin.
Pembangunan
yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik
manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran,
pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya.
Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan,
rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana
proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus memahami manajemen
nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
2. Manajemen Nasional
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya
bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada
penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara
menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat
menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses
pembelajaran {learning process) maupun penyempurnaan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada
dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai,
struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan
nasional. Proses penyelenggaraan yang
serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan
kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan
(policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan
nasional.
Secara
lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus
dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
a. Unsur, Struktur dan Proses
Secara
sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi:
1) Negara
sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan,
pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa,
termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan
masyarakat umum (public goods and services).
2) Bangsa
Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai
dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan
pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3)
Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan
ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4)
Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor,
penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi
pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan
dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural tersusun atas empat tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN),
Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata
laksana dan tata administrasi pemerintahan merupakan tatanan dalam (inner
setting) dari sistem manajemen national (SISMENNAS).
Dilihat
dari sisi prosesnya, SISMENNAS berpusat pada satu rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan
di sini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah
berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum. Karena
itu, keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory)
dengan sanksi-sanksi atau dengan insentif
dan disinsentif tertentu yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam (TAN+TLP)
dapat disebut Tatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan
TPKB memerlukan proses Arus Masuk yang dimulai
dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM dapat berasal dari rakyat, baik secara individual maupun melalui
organisasi kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi
kepentingan, dan pers. Masukan ini
berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan
berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses Arus Keluar yang selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. Arus
Keluar ini pada dasarnya merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan, serta peluang dari lingkungannya.
Keluaran tersebut pada umumnya berupa berbaeai kebiiaksanaan yang lazimnya
dituangkan ke dalam bentuk-bentuk perundangan/ peraturan yang sesuai dengan
permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan
serta instansi yang mengeluarkannya.
Sementara
itu, terdapat suatu proses umpan balik sebagai bagian dari siklus kegiatan
fungsional SISMENNAS yang menghubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk maupun
dengan Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenganan (TPKB). Dengan demikian
secara prosedural SISMENNAS merupakan satu siklus yang berkesinambungan.
b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Fungsi di
sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya kegiatan
terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan
penyesuaian (adjustment) dengan tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan
hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri serta
pengaruh-mempengaruhi dengan lingkungan itu, SISMENNAS memiliki fungsi pokok:
“pemasyarakatan politik.” Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan
SISMENNAS diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak
rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai kepentingan. Sedangkan
kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas
terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik, di mana setiap
warga negara Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan taat kepada
falsafah serta peraturan dan perundangannya.
Dalam
proses Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan
pemilihan kepemimpinan. Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan
dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang
terdapat pada struktur Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam Tata
Politik Nasional (TPN) permasalahan dan kebutuhan tersebut diolah dan
dijabarkan sebagai kepentingan nasional.
Pemilihan
kepemimpinan berfungsi memberikan masukan tentang tersedianya orang-orang yang
berkualitas untuk menempati berbagai kedudukan dan jabatan tertentu dan
menyelenggarakan berbagai tugas dan pekerjaan dalam rangka TPKB.
Pada
Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB), yang merupakan inti
SISMENNAS, fungsi-fungsi yang mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan
maupun kebangsaan yang bersifat politis terselenggara ke dalam bentuk-bentuk
administratif untuk memudahkan pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan
hasil gunanya. Fungsi-fungsi tersebut adalah:
1)
Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai
kebijaksanaan yang dirumuskan.
2)
Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3)
Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah
pelaksanaan selesai.
Ketiga
fungsi TPKB tersebut merupakan proses pengelolaan lebih lanjut secara
strategis, manajerial dan operasional terhadap berbagai keputusan
kebijaksanaan. Keputusan-keputusan tersebut merupakan hasil dari fungsi-fungsi
yang dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi
pemilihan kepemimpinan yang ditransformasikan dari masukan politik menjadi
tindakan administratif.
Pada aspek arus keluar, SISMENNAS
diharapkan menghasilkan:
1) Aturan, norma, patokan, pedoman, dan Iain-lain, yang
secara singkat dapat disebut kebijaksanaan
umum (public policies).
2) Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan
berbagai kebijaksanaan nasional yang
lazimnya dijabarkan dalam sejumlah program dan kegiatan.
3) Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan
kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.
Berdasarkan uraian di atas, dapat
dikatakan bahwa pada arus keluar SISMENNAS memiliki tiga fungsi utama berikut:
pembuatan aturan (rule making), penerapan aturan (rule aplication), dan
penghakiman aturan (rule adjudication) yang mengandung arti penyelesaian
perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran peraruran yang berlaku.
Referensi
http://adit279.wordpress.com/2008/12/04/sistem-manajemen-nasional/